Karya Sani Ahmadin Ilham – Meraih Juara 1 Menulis Artikel Se Jatim-Bali dalam rangka Harlah MAN 2 Pasuruan Al-Yasini.
Seiring dengan berkembangnya zaman, banyak sekali permasalahan atau tantangan yang kita hadapi. Seperti pada tahun kemarin, adanya Pandemi Covid-19 yang tidak henti-hentinya menghantui kita. Namun semua tantangan itu dapat dilewati hanya dengan satu cara, yaitu selalu bersatu dan saling menjaga. Sama halnya dengan Moderasi Beragama.
Sebagai masyarakat Indonesia dengan rakyat nya yang majemuk atau bermacam-macam. Kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah antar agama. Yang disebabkan karena kurangnya toleransi dan kerukunan antarumat. Maka dari itu Moderasi Beragama sangatlah dibutuhkan.
Moderasi Beragama. Kata moderasi sendiri berasal dari bahasa Latin moderâtio, yang berarti ke-sedang-an, tidak kelebihan, dan tidak kekurangan, alias seimbang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata moderasi didefinisikan sebagai pengurangan kekerasan, atau penghindaran keekstreman. Sedangkan apabila moderasi disandingkan dengan kata beragama, menjadi moderasi beragama, yang berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keesktreman dalam cara pandang, sikap, dan praktik beragama.
Penerapan moderasi beragama dapat dimulai sejak kapanpun dan dimanapun kita berada. Misalnya pada anak SMP. Mereka pasti diajarkan materi Moderasi Beragama saat Masa Ta’aruf atau biasa disebut MPLS. Karena usia-usia remaja merupakan masa-masa yang mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya. Sehingga perlu adanya penguatan karakter yang harus ditanamkan kepada mereka sejak dini.
Dalam Al-Qur’an, disebutkan juga ayat yang menjelaskan tentang Moderasi Beragama atau kerukunan antarumat, antarsuku, dll.
Seperti pada Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dari ayat diatas dapat ditafsirkan bahwa Allah sebenarnya tidak melarang kita untuk berbuat baik dan adil kepada siapapun, karena kebaikan dan keadilan itu bersifat umum, kepada orang kafir yang tidak memerangi kamu karena agama yang menekankan kebebasan dan toleransi beragama; dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman mu, karena kamu beriman kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang berlaku adil terhadap dirinya sendiri dan orang lain.
Ada juga ayat lain yang menjelaskan tentang Moderasi Beragama, salah satunya adalah Surah Al Baqarah ayat 256.
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْ.
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Dari ayat diatas juga dapat disimpulkan bahwa Allah tidak memaksa seseorang untuk masuk atau menganut agama Islam, karena hal itu merupakan pilihan dari seseorang, beriman atau tidak? Yang terpenting Allah telah menurunkan utusannya ke dunia untuk menyebarkan ajaran yang benar (Islam). Tetapi pilihan apakah akan mengikutinya itu terserah pada seseorang. Memilih mana yang benar dan mana yang salah tanpa adanya paksaan.
Tak perlu jauh-jauh dari Al-Qur’an, Allah saja memiliki sifat Adil, ini termaktub dalam Asmaul Husna Al-Adl’ yang artinya Maha Adil. Keadilan Allah Swt. bersifat mutlak, tidak dipengaruhi oleh apa pun dan oleh siapa pun. juga didasari dengan Asmaul Husna Ar-Rahman yang artinya Maha Pengasih. Kasih sayang nya diberikan kepada seluruh makhluk tanpa melihat keimanannya. Jadi kita tidak perlu saling menghakimi dan merasa paling benar. Urusan akhirat merupakan wewenang Allah yang mengatur. Karena kita, muslim ataupun tidak, tercipta dari kasih sayang dan Rahmat Allah SWT.
Bahkan di dasar negara kita PANCASILA, juga memberikan perlindungan kepada warga negaranya meskipun berbeda suku, agama, dan bangsa. Jadi sudah seharusnya kita antar umat beragama untuk saling menghormati. Dasar itu termaktub pada sila ke-tiga “Persatuan Indonesia” yang mana itu merupakan kunci terhadap keutuhan suatu negara. Persatuan dan Kesatuan dapat mempengaruhi adanya suatu negara. Apabila di dalam negara tersebut rakyatnya kacau dan saling menghakimi, maka negara tersebut lambat laun akan hancur, banyak teroris, banyak konflik, dan perang yang menciptakan adanya regress atau kemunduran. Oleh karena itu negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki dasar yang paling benar karena mencantumkan Persatuan dan Kesatuan, tidak memandang Suku, Agama, Ras, adat, dan budaya.
Semua orang berhak hidup, tidak perlu memandang darimana dan bagaimana ia berasal, kita harus menerima adanya perbedaan di antara kita, karena Allah menciptakan manusia dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Walaupun berbeda, tapi Allah hanya melihat kita dari keimanan kita. Hukum di Negara kita juga begitu, pada sila ke-lima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang berarti bahwa hukum dan pemerintahan di Indonesia berlaku adil bagi seluruh rakyatnya. Tidak memandang kekayaan, fisik, dan kasta rakyat tersebut.
Dari sini kita bisa menjadikan Al-Qur’an yang merupakan Wahyu Nabi Muhammad SAW. sebagai pedoman moderasi beragama sebagai salah satu cara untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia supaya kedepannya bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar, makmur, dan ber-digdaya.
Hak Cipta milik Penulis dan pembimbing